PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berpesan kepada penyidik untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kompolnas berpesan kepada penyidik untuk melakukan lidik sidik secara profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel," katanya, saat dihubungi, Minggu, 20 Maret 2022.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia lanjutnya bisa melaporkan penyidik kepada Wassidik (Pengawas Penyidikan) jika diduga ada ketidakprofesionalan dalam kasus ini.
Haris Azhar dan Fatia juga bisa melaporkan ke Propam jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Imbas Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia, Reputasi Luhut Pandjaitan Dianggap Bisa Hancur
"Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika diduga ada pelanggaran yg dilakukan anggota," katanya.
Dia menyebutkan memang kewenangan untuk menguji sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri dengan praperadilan.
Karena itu, jika merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Haris Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan.
"Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel," ucapnya.