kievskiy.org

Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku 10 Hari Lagi, Simak Dua Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

IIustrasi jalan tol.
IIustrasi jalan tol. /Dok. Jasa Marga Dok. Jasa Marga

PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik akan diberlakukan di jalan-jalan tol Indonesia mulai bulan April 2022.

Tak hanya di jalan tol, kebijakan electronic traffic law enforcement (ETLE) ini akan mulai diberlakukan di jalan-jalan tol dan mengincar dua pelanggaran khusus.

Kebijakan ini siap diberlakukan di beberapa jalan tol Indonesia kurang dari 10 hari lagi.

Lantas apa pelanggaran yang akan diburu jika tilang elektronik sudah berlaku?

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Kondisi Pikiran dan Emosi Anda Saat Ini Lewat Gambar Berikut

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan kalau saat ini tahap masih diberlakukan sosialisasi.

"Saat ini memang masih sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelah itu baru akan kami tindak," katanya menjelaskan.

Sistem tilang elektronik di jalan tol akan digunakan untuk mengarah dua pelanggaran.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah mengemudikan mobil terlalu kencang (overspeed), dan pelanggaran membawa beban dalam mobil terlalu banyak (overload).

Baca Juga: Cak Imin Jadi Incaran KPK, Cak Imin Dianggap Umpan Pemerintahan Jokowi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat