kievskiy.org

Resmi Ketok Palu, Mobil yang Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Mulai 1 April 2022

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo  memberi penjelasan terkait tilang elektronik di jalan tol.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberi penjelasan terkait tilang elektronik di jalan tol. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal menindak tilang kendaraan yang melebihi batas kecepatan mulai 1 April 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, batas kecepatan di jalan tol adalah 100 km/jam, selebihnya maka akan ditindak.  

"Di jalan tol ada batas kecepatan min 60 Km/jam dan batas maksimal 100 km/jam yang dikenakan pelanggaran ini ialah batas kecepatan di atas 100 km/jam perjam sesuai rambu yang ada," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo berujar selain kendaraan yang melanggar batas kecepatan, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang melebihi batas muatan.

Baca Juga: Insiden Will Smith Tampar Chris Rock di Oscar 2022 Berlanjut ke Proses Penyelidikan

Nantinya kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut ditindak melalui kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) yang sudah terpasang di Jakarta.

Sejauh ini kata dia, sudah ada tujuh kamera e-TLE yang tersebar di Jakarta untuk menindak para pelanggar.

"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalam tol yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Jalan Tol Soedjatmo, Tol Dalam Kota, kemudian Tol Kunciran-Cengkareng," tuturnya.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol Jorr, dan di Tol Jakarta-Tangerang," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat