kievskiy.org

Cara dan Harga Bikin Plat Nomor Kendaraan Cantik, Siap-Siap Rogoh Kocek hingga Rp20 Juta

Ilustrasi plat nomor putih.
Ilustrasi plat nomor putih. /Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Pemilik kendaraan bermotor banyak yang telah memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat kendaraan dengan nomor cantik.

Adapun, plat kendaraan motor tersebut dituliskan berdasarkan kode wilayah, nomor urut registrasi dan seri huruf yang telah disesuaikan oleh pihak kepolisian.

Namun ternyata, para pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan untuk menentukan NRKB tersebut sesuai dengan kemauannya.

Baca Juga: Berantas Pungli, Kapolri Larang Polantas Tilang Manual pada Pengendara

Sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 76 tahun 2020, para pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan NRKB dengan merogoh kocek mulai dari Rp5 juga hingga Rp20 juta dengan rincian sebagai berikut ini;

1. NKRB kombinasi 1 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp20 juta/ per penerbitan.

2. NKRB kombinasi 2 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp15 juta/ per penerbitan.

3. NKRB kombinasi 3 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp10 juta/ per penerbitan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Syok Punya Mantan Pacar yang Sama dengan Lucinta Luna: Gue Kaget Banget

4. NKRB kombinasi 4 angka
- Ada huruf di belakang angka: Rp5 juta/ per penerbitan,
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp7,5 juta/ per penerbitan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat