kievskiy.org

Ternyata ini Alasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO
Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 16 Maret 2020, memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap masih belum berlaku di wilayah DKI Jakarta hingga hari ini, Kamis, 2 Juli 2020

 

Aturan ini dikeluarkan seiring dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Namun setelah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan masa transisi PSBB, aturan ganjil genap pun hingga kini masih tidak berlaku.

Baca Juga : Viral Kaca Spion Berukuran Mini Beredar di Media Sosial, Netizen : Fungsinya Untuk Apa

Lantas apa sebabnya?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, salah satu alasannya yaitu demi menjaga protokol kesehatan physical distancing di dalam kendaraan umum.

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," papar Sambodo seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Ia juga menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat