PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Kepemilikan SIM diatur dalam pasal Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
Yang menjelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah.
Baca Juga : Bayar Pajak Mobil dan Motor Bisa dari Rumah, Mudah dan Gak Perlu Antri
Sedangkan syarat dasar untuk pembuatan SIM yaitu seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun. Tidak hanya itu, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui hingga seseorang mendapatkan SIM.
Namun tahukan Anda, ternyata di Indonesia tidak hanya ada SIM A dan C. Tapi terdapat 8 jenis SIM yang berlaku.
Sementara peruntukan dan juga jenis SIM diatur terdapat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga : Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan
Dalam peraturan di BAB II pasal 5 poin 2 menjelaskan, penggolongan SIM diatur menjadi dua, yakni SIM perorangan dan jenis SIM umum.