kievskiy.org

Bolehkah Berkendara di Jalan Raya Sambil Merokok? Simak Aturan Lengkapnya

Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022..
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Juni 2022.. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Ada satu kesalahan yang kerap kali dilakukan oleh para pengendara baik mobil ataupun motor ketika berada di jalan raya. Kesalahan tersebut adalah para pengguna jalan raya ini dengan sengaja merokok di atas kendaraannya.

Mungkin, bagi para perokok di jalan raya, aktivitas tersebut menyenangkan. Tapi ternyata tidak halnya bagi para pengendara jalan lain karena aktivitas merokok berpotensi mengganggu pengguna jalan yang lain.

Selain itu, banyak yang tidak tahu bahwa merokok di jalan raya itu melanggar aturan. Tak tanggung-tanggung, aktivitas ini bisa saja dikenai hukuman penjara.

Pasalnya, selain mengganggu para pengguna jalan lain, aktivitas merokok di jalan raya juga berbahaya. Mengapa demikian?

Baca Juga: Lamborghini Mogok di Tengah Jalur TransJakarta, Kena Tilang Rp500.000

Pihak kepolisian dan pemerintah sudah mengatur ketentuan merokok di jalan raya. Aturan tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.

Peraturan mengenai merokok dibahas dalam pasal 283. Di situ dijelaskan bahwa aktivitas ini dianggap bisa mengganggu konsentrasi ketika berkendara.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," kata aturan tersebut.

Kemudian untuk lanjutannya, dijelaskan dalam pasal 106 ayat 1 bahwa seorang pengemudi harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan juga penuh konsentrasi.

Baca Juga: Angka Bencana Alam di Kuningan Tinggi, BPBD: Anomali Cuaca Cukup Drastis

Mengenai penjelasan ini, merokok bisa diartikan sebagai tindakan yang bisa membatalkan konsentrasi seorang pengendara karena ia malah jadi lebih fokus terhadap rokoknya dibandingkan pada kendaraan yang ia kemudikan.

Selain itu merokok juga terbukti bisa membuat orang lain celaka. Sudah banyak kasus di dunia maya menceritakan keluhan netizen akibat kelalaian ini. Banyak di antara mereka terganggu lajurnya oleh para perokok yang bersantai dan menikmati jalan.

Ada juga sejumlah pengendara yang kena sial karena terkena abu rokok dari pengguna jalan raya yang dengan sengaja merokok.

Dengan ketentuan seperti di atas, masihkah Anda berani untuk merokok di jalan raya jika ancamannya penjara? Coba dipikir-pikir lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat