kievskiy.org

Polisi Uji Coba Aturan Baru, Akan Ada ETLE yang Bisa Dipindah-pindah

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE.
Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian tengah menguji coba kebijakan baru terkait kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Rencananya, nanti akan ada teknologi baru bernama ETLE Portable yang siap diperkenalkan.

Berbeda dengan ETLE biasa, ETLE Portable memiliki beberapa kelebihan. Salah satunya adalah bobotnya yang lebih ringan sehingga mudah dibawa-bawa.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengaku teknologi ini sedang diuji coba. Ia menjelaskan hal tersebut di akun Instagram miliknya.

Terlihat gambar ETLE Portable sedang diuji coba. Bentuknya memang mirip karena dipasang di sebuah tiang, tapi tiang yang digunakan bisa dipakai bergerak ke segala arah.

Baca Juga: Tol Trans Sumatera Siap Digunakan 2024, Perjalanan Medan-Jakarta Bisa Kurang dari 2 Hari!

"Mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyaksikan uji coba ETLE Portable," kata Aan dalam keterangan resminya pada Jumat, 13 Januari 2023.

Meskipun sudah masuk tahap uji coba, penerapan dari kamera ETLE berpindah-pindah ini masih belum diketahui kapan akan diberlakukan. Aan menjelaskan teknologi ini masih harus banyak diuji coba sebelum akhirnya diberlakukan untuk berbagai kebutuhan.

Aan juga memutuskan sedikit bicara mengenai teknologi baru ETLE ini.

"Saat ini masih kita uji coba dulu. Nanti akan ada assessments," ujar dia menjelaskan.

Baca Juga: Link Live Streaming PSM Makassar vs PSS Sleman, Nonton Gratis Siaran Langsung BRI Liga 1

Teknologi ETLE portable akan menjadi pelengkap teknologi ETLE statis yang sudah disebar polisi sepanjang tahun 2022.

Korlantas Polri mencatat sepanjang tahun lalu, ETLE statis sudah dipasang sebanyak tiga tahap. Terakhir tahap tiga dilakukan pada Desember 2022 dengan target sebanyak delapan Polda.

Ribuan Pelanggar Terjaring

Efektivitas dari tilang elektronik terbukti ampuh di tahun 2022. Tercatat pihak Korlantas Polri berhasil menjaring sebanyak 252.249 pelanggaran sepanjang ETLE diberlakukan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Tronton Parkir di Ring Road Ngawi, 6 Orang Tewas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan kalau pelanggaran tilang elektronik menghasilkan denda dengan nominal cukup besar.

Total denda yang berhasil didapatkan dari tilang elektronik mencapai Rp74 miliar sepanjang tahun 2022.

Jika dikombinasikan dengan jumlah tilang biasa, maka tercatat ada jutaan pelanggaran lalu lintas terjadi sepanjang 2022. Korlantas Polri menjelaskan ada sekitar 2.606.952 pelanggaran lalu lintas terjaring oleh kamera ETLE ataupun tilang konvensional biasa.

Dalam penjelasannya, Sigit juga menyatakan mayoritas masyarakat sepakat dengan penggunaan kamera ETLE. Pasalnya tilang ETLE mengurangi terjadinya pungutan liar (pungli) dilakukan pihak kepolisian.

"Hasil indikator menunjukkan sebanyak 68,5 persen masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan ETLE," tutur Sigit dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Sabtu, 14 Januari 2023.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat