kievskiy.org

Polisi Akan pasang Cip Khusus di Pelat Nomor, Alasannya Bikin Miris

Ilustrasi kendaraan. Polri mengatur penggunaan pelat nomor hijau selain putih untuk kendaraan tertentu.
Ilustrasi kendaraan. Polri mengatur penggunaan pelat nomor hijau selain putih untuk kendaraan tertentu. /Antara/Fakhri Hermansyah

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat kebijakan baru soal pelat nomor. Nantinya pelat nomor yang dipasang di kendaraan akan dipasangi oleh cip spesial.

Saat ini polisi tengah mengembangkan teknologi baru cip yang dipasang di kendaraan. Fungsi alat ini untuk memudahkan polisi memantau data kendaraan bermotor lebih mudah.

Dari penjelasan polisi, alat ini tengah dikembangkan untuk segera digunakan pada pelat nomor kendaraan roda dua dan empat.

"Kami sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan cip untuk mengetahui pelat nomor kendaraan itu asli atau palsu," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Pengajuan Penggunaan Stadion Siliwangi dari Persib Bandung

Firman menjelaskan, teknologi QR Code pada cip di pelat nomor bisa digunakan untuk beberapa hal. Salah satunya bisa mendeteksi apakah pelat nomor yang digunakan seseorang asli atau palsu.

Salah satu alasan mengapa kebijakan ini diberlakukan karena rendahnya kesadaran masyarakat akan keselamatan lalu lintas. Sejak tilang elektronik dengan kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) diberlakukan, masyarakat semakin terang-terangan melanggar aturan lalu lintas.

Salah satunya dengan mencopot pelat nomor agar tidak bisa terbaca oleh kamera ETLE. Selain itu, banyak masyarakat yang memakai pelat nomor tidak sesuai standar.

Misalnya jenis hufuf diganti, ukuran pelat diperkecil atau diperbesar, atau mengganti identitas pelat nomor dengan bentuk punya negara lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat