kievskiy.org

Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi yang Diterbitkan Indonesia Safety Driving Centre

Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten.
Pemohon pembuat SIM C melakukan ujian praktik di Serang, Banten. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memiliki sertifikat yang menunjukkan telah belajar mengemudi di sekolah mengemudi. Peraturan itu mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan di balik peraturan membuat SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi tersebut.

"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu 21 Juni 2023.

Latif menuturkan, proses pengeluaran sertifikasi tersebut diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Baca Juga: Rp504 Triliun Uang Kedaulatan dari Belanda Bisa untuk Bangun 100 Stadion Semegah JIS

"Sudah kita siapkan seperti di Serpong," tuturnya, "untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan."

Sekilas langkah bagus

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto belum lama ini buka suara ihwal aturan membuat SIM wajib memiliki sertifikat.

"Ini sekilas adalah langkah bagus," katanya, "tapi kalau tidak dicermati hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli (pungutan liar) dengan perantara pihak ketiga."

Dilaporkan Antara, Bambang menilai, yang menjadi persoalan adanya aturan tersebut adalah siapa yang memberi izin terhadap lembaga kursus atau sekolah mengemudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat