kievskiy.org

Buat SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Polisi Beberkan Alasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian mengeluarkan aturan membuat surat izin mengemudi (SIM) dengan menyertakan sertifikat mengemudi. Aturan ini dikeluarkan melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan tersebut diterbitkan Polri 8 Februari 2023. Dokumennya pun sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan sebenarnya aturan menyertakan sertifikat mengemudi untuk membuat SIM sudah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ujar Yusri dalam keterangannya, dikutip dari Tribrata News.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Indonesia Jadi yang Termurah ke-10 Dunia, Polisi: Rp100 Ribu Udah Jadi

Dia menerangkan, alasan diterapkannya aturan tersebut demi meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Menurutnya, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," tuturnya.

Kendati begitu, dia mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan mekanisme aturan pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi tersebut. Selain itu, kata dia, sekolah mengemudi yang akan menjadi rujukan pun dipastikan bukan dari Polri dan harus memiliki akreditasi.

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Melegalkan Pungli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat