kievskiy.org

Pemberlakuan Ganjil Genap Untuk Motor di Jakarta, Berikut Penjelasan Terbaru

ILUSTRASI polisi menilang para pelanggar lalu lintas.*
ILUSTRASI polisi menilang para pelanggar lalu lintas.* /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Wacana pemberlakuan aturan ganjil genap untuk sepeda motor di wilayah DKI Jakarta santar terdengar dalam beberapa waktu terakhir.

Hal ini mencuat seiring dengan pelaksanaan PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang dikeluarkan dalam Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 yang terdapat kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.

Namun yang terbaru, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan terkait aturan tersebut.

Baca Juga : Beli Toyota Kijang Innova TRD Sportivo Limited? DP Rp 100 Juta Nyicil Sampai 5 Tahun

Ia mengatakan untuk saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap untuk kendaraan roda dua atau motor di DKI Jakarta.

“Belum diterapkan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari situs NTMC Polri.

Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga : Terkait Kasus Ambulans Dihalangi Hingga Pasien Tewas, Polisi : Saksi Salah Liat Pelat Nomor

Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat