PIKIRAN RAKYAT - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali berlaku di Jawa Barat. Program ini akan dimulai pada 3 Juli 2023.
Ada dua kemudahan yang akan diberikan. Kemudahan pertama adalah pemutihan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kedua adalah adanya diskon untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini akan berlangsung cukup lama. Dari 3 Juli 2023, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berakhir pada 31 Agustus 2023.
Program ini bisa digunakan masyarakat untuk membantu kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. Seperti apa ketentuannya pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat?
Baca Juga: Knalpot Brong Ditindak Menggunakan Alat Khusus, Polisi: Seringkali Meresahkan Masyarakat
Mengutip dari laman Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada Jumat, 30 Juni 2023, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini tak berlaku untuk semua pihak. Program berlaku hanya untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun.
Jika sesuai ketentuan, maka masyarakat yang masuk kriteria ini hanya harus membayar lebih murah. Karena pajak yang harus dibayar hanya perlu tiga tahun saja.
Sementara untuk BBNKB, akan diberikan kemudahan untuk pembayaran BBNKB ke II untuk kendaraan bekas.