kievskiy.org

Cara Kerja Aturan Tilang Poin Terbaru, Segini Masing-masing Pengurangan Poin Tiap Pelanggaran

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polisi memperkenalkan sebuah sistem tilang terbaru yang akan berlaku dalam waktu dekat. Sistem tilang ini diberi nama 'The Merit System'.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan The Merit System ini adalah sistem penilangan berdasarkan poin. Artinya setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan akan berdampak pada poin yang dimliliki si pengguna jalan.

Sigit menyatakan aturan ini sedang ditinjau oleh pemerintah. 'The Merit System' sedang dipersiapkan sebelum akhirnya diperkenalkan.

"Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya 'the merit system'" memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," kata Sigit dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Diduga Dibully, Polisi Ungkap Penyebab Siswa Kelas 6 SD di Jaksel Meninggal Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Cara Kerja Aturan Tilang Poin

Untuk cara kerjanya nanti, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bagaimana sistem poin tilang ini.

Untuk awalnya, setiap pemilik SIM akan mendapatkan poin awal 12 poin. Poin akan berkurang jika si pemilik terpantau melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas dibagi jadi dua. Ada yang ringan, ada yang berat.

Baca Juga: Buka Rakernas PAPDESI, Ganjar Pranowo Minta Kades Tidak Korupsi

Untuk pelanggaran lalu lintas ringan, poin akan dikurangi satu. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, poin akan dikurangi tiga angka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat