PIKIRAN RAKYAT - Aturan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di beberapa daerah, salah satunya DKI Jakarta. Kebijakan ini efektif kembal pada 1 November 2023 mendatang.
Tak hanya berlaku saja, tilang uji emisi akan diberlakukan lebih efektif dibandingkan sebelumnya. Hal ini sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menyatakan tilang uji emisi akan lebih efektif karena situasi pemberlakuan yang terbentuk sebelumnya. Dia menyatakan kini lebih banyak masyarakat sudah sadar akan aturan tersebut.
Tercatat jutaan masyarakat sudah melakukan uji emisi semenjak kebijakan dilakukan beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Wiljan Pluim Dipecat dari PSM Makassar, Dedikasi 7 Tahun Berakhir Memilukan
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruh masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tuturnya seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Bukan Himbauan
Para pelanggar dari tilang uji emisi kini tak lagi hanya menerima himbauan. Mereka akan langsung diberikan tilang berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan mengenai tilang uji emisi dibahas dalam Pasal 285 ayat 1 serta Pasal 276 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan jika pelanggar tilang uji emisi yang menggunakan sepeda motor akan dikenai tilang sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk pelanggar yang menggunakan mobil akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.