kievskiy.org

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November 2023, Denda Rp500 Ribu Menanti Pelanggar!

ILUSTRASI - Tilang uji emisi kembali berlaku pada 1 November 2023
ILUSTRASI - Tilang uji emisi kembali berlaku pada 1 November 2023 /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Sempat distop beberapa bulan lalu, kini tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang.

Hal ini sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan.

Ia pun memastikan aturan tilang uji emisi pasti kembali diberlakukan di tanah air.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," ujar Syafrin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Menempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia, Pertama Pakistan

Syafrin menyatakan tilang uji emisi ini akan lebih efektif. Pasalnya, lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tuturnya lagi.

Denda Maksimal

Terkait pemberlakuannya, Syafrin menyatakan tilang uji emisi kali ini masih akan sama seperti sebelumnya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan kerja sama dengan Polri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP Indonesia 2023: FP1, Practice, Kualifikasi, Sprint Race, hingga Race Utama di Mandalika!

Syafrin menyatakan untuk penerapannya, tilang uji emisi ini akan dilakukan dengan cara mobile.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat