PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingatkan masyarakat tilang uji emisi akan diberlakukan mulai besok Rabu, 1 November 2023. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan langsung dikenai tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan uji emisi akan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Hal ini didasarkan oleh evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.
"Ini sangat efektif dari hasil kajian kami bersama pihak terkait menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," tutur Asep Kuswanto dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa 31 Oktober 2023.
Menurut Asep, tilang uji emisi harus digalakkan lagi. Untuk kali ini menurutnya, razia uji emisi akan dijalankan secara lebih konsisten setiap hari.
Razia dan tilang uji emisi akan menyasar kendaraan yang tak lolos uji emisi.
"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ucapnya.
Asep mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan baik mobil atau motor untuk perhatikan kebijakan ini. Pasalnya, uji emisi akan dilakukan baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Ia meminta masyarakat untuk segera melakukan uji emisi di sisa waktu yang singkat ini.