kievskiy.org

Daripada Tilang, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diusulkan Tidak Bisa Perpanjang STNK

Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan.
Ilustrasi pemeriksaan uji emisi pada kendaraan. /Dok. DLH Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengusulkan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi tidak diperpanjang.

Hal itu menyikapi soal pemberlakuan kembali tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta pada 1 November 2023.

Menurut Gilbert, tilang terhadap kendaraan tak lolos uji emisi sebaiknya hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Bakal Lebih 'Ganas' dari Sebelumnya, Ternyata ini Alasannya

"Sebaiknya bukan tilang, tapi (STNK) mobilnya tidak diperpanjang," katanya kepada wartawan pada Minggu, 15 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, negara maju telah menerapkan uji emisi sebagai langkah untuk mengurangi polusi. Asalkan lolos uji emisi, usia mobil pun tak dibatasi.

"Uji emisi sepanjang masih diperlukan sebagai cara untuk mengurangi polusi, saya kira tidak masalah. Itu juga dikerjakan di negara maju, umumnya setiap tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kudu Bayar Parkir Rp7.500 Sejam Mulai 1 Oktober 2023

Gilbert berharap, transportasi publik juga dapat diakses dengan mudah. Mengingat, masyarakat membutuhkan kendaraan untuk menunjang mobilitas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat