kievskiy.org

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE Lengkap Januari 2024, Intip Juga Daftar Biayanya

Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM.
Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menerapkan teknologi AI pada ETLE untuk mendeteksi pengendara tanpa SIM. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan. Dengan adanya tilang elektronik, polisi tak lagi memberhentikan pelanggar di jalan.

Tilang elektronik akan menangkap pelanggaran melalui kamera ETLE. Kemudian surat tilang akan langsung dikirim ke rumah yang tercatat dalam identitas kendaraan pelanggar.

Di tahun 2023 kemarin, polisi sudah mengoperasikan sebanyak 1.547 kamera ETLE. Rinciannya ada 833 unit ETLE mobile handheld, 493 unit ETLE statis, 150 speed cam
64 unit ETLE mobile on board, 5 ETLE Weight in Motion, dan 2 unit ETLE portable.

Kamera ini akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Seperti apa cara mengecek apakah kendaraan kamu kena tilang elektronik atau tidak?

Cara Cek Tilang Elektronik ETLE

Anda bisa melihat apakah Anda terkena tilang elektronik melalui beberapa situs. Misalnya, jika Anda di daerah Jawa Barat atau DKI Jakarta situsnya berbeda yakni:

  • https://etle-pmj.info/id/check-data (Polda Metro Jaya)
  • https://www.etle-jabar.info/id/check-data (Jawa Barat)

Cara untuk cek apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak sebagai berikut:

  1. kunjungi dua situs di atas
  2. Masukkan pelat nomor kendaraan Anda
  3. Masukkan no mesin kendaraan Anda
  4. Masukkan no Rang kendaraan Anda
  5. Langsung klik 'cek data'
  6. Jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan muncul tulisan 'No data avalaible'.
  7. Tapi jika ada pelanggaran, akan muncul waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang dilakukan.

Akan muncul juga status pelanggaran apakah sudah diproses atau tidak. Jika belum diproses maka tilang harus dibayar.

Ada tiga cara untuk membayar tilang elektronik yaitu website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Biaya Tilang Elektronik

Denda tilang elektronik juga akan diberikan sesuai dengan pelanggarannya. Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

  1. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
    Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.
    Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
    Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
  2. Tidak menggunakan helm SNI Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp250.000.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alcohol berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.
  4. Melawan arus lalu lintas sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
  5. Melebihi kecepatan maksimal dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000
  6. Menggunakan HP saat mengemudi, dibahas dalam Pasal 283 UU LLAJ, dendanya mencapai Rp750.000

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat