kievskiy.org

Izin Edar Daihatsu Gran Max Dicabut di Jepang, Indonesia Juga?

Ilustrasi mobil Pikap Daihatsu Gran Max
Ilustrasi mobil Pikap Daihatsu Gran Max /Dok Foto PT Astra Daihatsu Motor Indonesia Dok Foto PT Astra Daihatsu Motor Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Jepang mencabut izin edar dari Daihatsu Gran Max Selasa 16 Januari 2024. Izin dicabut karena masalah keamanan serius.

Kementerian Pertahanan, Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang. Pencabutan izin dilakukan karena masalah penyimpangan prosedur Daihatsu dalam melakukan uji tabrak.

Terkait masalah ini, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) angkat bciara. Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sri Agung Handayani menyatakan pasar Indonesia takkan terimbas permasalahan ini.

"Terkait dengan pertanyaanya. Kami sudah menerima informasi dari prinsipal. Setiap negara memiliki regulasi masing-masing. Informasi yang disampaikan oleh prinsipall tersebut berlaku untuk pasar Jepang," kata Sri Agung saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com Rabu 17 Januari 2024.

Secara tegas, Sri Agung menyatakan Daihatsu Indonesia tak memiliki masalah pada produk yang dijual.

"Semua kendaraan Daihatsu yang diproduksi, didistribusi, dan dipasarkan di Indonesia tidak memiliki masalah kualitas, keselamatan dan sudah memenuhi regulasi yang berlaku," katanya.

Itu juga berlaku untuk Daihatsu Gran Max yang dijual di Indonesia.

Uji Tabrak Ulang

Kementerian Transportasi Jepang untuk sementara mencabut izin dari Daihatsu Gran Max untuk beredar di sana. Izin edar yakni Vehicle Type Approval (VTA) sampai dicabut.

Terkait masalah ini, pemerintah Jepang juga melakukan lagi uji tabrak ulang Daihatsu Gran Max. Uji tabrak dilakukan di depan umum di pabrik Daihatsu, Ryuo Town, Prefektur Shiga.

Sebelumnya izin edar Daihatsu dicabut karena masalah keselamatan. Diduga saat uji tabrak dilakukan, Daihatsu memasang timer untuk meletupkan air bag pada waktu tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat