PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perindustrian mengemukakan ide untuk menyelamatkan industri otomotif nasional yang babak belur setelah dihantam pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan adanya relaksasi pajak bagi pembelian kendaraan roda 4 baru yang diambil dari diler.
Pihak Agus meminta agar pemerintah membuat pajak mobil baru di Indonesia dibuat menjadi 0 persen selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Baca Juga: Punya Kondisi yang Baik, Toyota Kijang Innova ini Dilelang Murah, Hanya Rp 40 Jutaan
Ini dilakukan agar daya beli masyarakat terhadap mobil-mobil baru di Indonesia bisa terdongkrak naik kembali.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan.
"Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” tutur Agus seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.
Baca Juga: Daftar Mobil LCGC Terlaris Bulan Agustus 2020, Bukan Brio yang Terlaris
Jika memang kebijakan pajak mobil baru o persen ini terwujud, maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis.
Dengan adanya relaksasi pajak ini, maka biaya pembayaran pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa menghilang.