kievskiy.org

Kabar Baik, SIM Mati saat Libur Pemilu Bisa Kembali Diperpanjang

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian kembali memberikan dispensasi perpanjangan SIM mati pada Februari 2024. Dispensasi ini diberikan pada masyarakat yang SIM-nya mati saat 14 Februari 2024, atau pada tanggal libur pemilu.

Ketentuan hal ini sudah dibahas oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Dijelaskan jika SIM yang mati bisa diperpanjang kembali tanpa harus membuat baru.

Mengutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, menjelang pemilu 2024, sejumlah layanan SIM akan diliburkan. Tapi masih akan ada Satpas SIM yang dibuka:

Catatannya sebagai berikut:

1. Tanggal 12, 13, 14 dan 15 Februari 2024 pelayanan unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
2. Pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.]
3. Tanggal 14 Februari 2024 Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan.
4. Pelayanan proses pembuatan SIM baru akan dibuka Kamis 15 Februari 2024
5. Bagi pemegang SIM yang mati pada tanggal 14 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 15 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

 

Perlu diketahui jika menurut aturan yang berlaku, SIM mati tak bisa diperpanjang kembali. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

SIM yang sudah mati, walaupun telat satu hari saja diminta untuk membuat baru lagi. Itu harus mengikuti mekanisme pembuatan dan penerbitan SIM baru.

Jadi program ini adalah pengecualian. Ayo, harap dimanfaatkan oleh masyarakat yang SIMnya mati saat libur pemilu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat