kievskiy.org

SIM Mati saat Libur Imlek dan Isra Miraj Bisa Diperpanjang, Ini Cara Lengkapnya

Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Pikiran Rakyat/Sarah Syifa Aisyah Khansa

PIKIRAN RAKYAT - SIM mati yang terjadi saat libur Imlek dan Isra Miraj akan mendapatkan dispensasi perpanjangan. Hal ini dijelaskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

SIM mati ini bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme pembuatan baru. Alhasil bisa lebih menghemat waktu.

Tapi sesuai penjelasan, SIM mati yang bisa diperpanjang adaah yang mati saat libur Imlek dan Isra Miraj. Tepatnya, mulai Kmais 8 Februari 2024 sampai Minggu 11 Februari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," kata TMC Polda Metro Jaya.

Perpanjangan bisa dilakukan di berbagai tempat. Seperti Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan juga layanan SIM keliling.

Ketentuannya, SIM yang mati di saat tersebut bisa diperpanjang pada Senin 12 Februari 2024.

Tapi proses perpanjangannya hanya berlaku satu hari yakni 12-13 Februari 2024.

"Bagi pemegang SIM ang masa berlakunya habis pada 8 s/d 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s/d 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya.

Jika diluar tanggal tersebut, maka SIM bisa diperpanjang hanya melalui mekanisme perpanjangan. Caranya dengan dokumen sebagai berikut:

Untuk mekanisme biasa, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat