kievskiy.org

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Buat Baru, Simak Langkah Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. /Polda Metro Jaya/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi Anda yang kini surat izin mengemudi (SIM) nya tengah habis. Pasalnya, SIM mati di tengah libur nasional Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek bisa diperpanjang kembali.

Prosesnya pun tanpa harus mengikuti mekanisme membuat SIM Yang baru. SIM mati bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan biasa.

Hal ini sudah ditegaskan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dijelaskan jika SIM mati bisa diperpanjang pada pekan selanjutnya.

Pelayanan SIM untuk memperpanjang SIM mati bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta. Pasalnya selama empat hari semua layanan akan diliburkan.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 12 s/d 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tutur TMC Polda Metro Jaya.

Perlu diingat jika tak menggunakan program spesial ini, maka SIM habis tak bisa diperpanjang. SIM yang mati harus diproses dengan mekanisme pembuatan baru.

Untuk mekanisme biasa, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

-KTP asli
-Dua lembar KTP fotokopi
-SIM asli yang hendak diperpanjang
-Dua lembar fotokopi SIM
-Surat keterangan sehat (Bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM)
-Surat lulus uji keterampilan simulator
-Formulir pengajuan SIM yang sudah diisi lengkap

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat