kievskiy.org

Polisi Pastikan Tilang Elektronik di Depok Mulai Berlaku 1 November

JALAN Margonda Raya, Depok.*
JALAN Margonda Raya, Depok.* /ROHMAN WIBOWO

PIKIRAN RAKYAT - Warga Depok harus menaati betul peraturan lalu lintas.

Pasalnya Satlantas Polresta Depok mengatakan akan mulai memberlakukan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e/TLE) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok mulai awal November 2020.

Hal ini seperti yang dijelaskan Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Erwin Aras Genda.

Baca JugaDepok Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Berikut Daftar Lokasinya

Ia menerangkan pembelakuan tilang elektronik di ruas jalan Margonda Raya mulai 1 November 2020 mendatang.

Sebelumnya, kamera tilang elektronik tersebut sudah diuji coba selama sepekan. Saat ini Satlantas Polresta Depok telah menyempurnakan perangkat yang terintegrasi ke command center Satlantas Depok.

Kamera tilang elektronik saat ini baru terpasang di satu titik Jalan Margonda Raya. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera elektronik akan terpasang di dua titik.

Baca Juga : Yamaha Luncurkan Nmax Edisi Spesial, Dijual Seharga Satu Unit Honda Brio Loh!

Sebelumnya, Kompol Erwin memberikan penjelasan kepada Pikiran-Rakyat.com. Ia menerangkan untuk tahap awal, Jalan Raya Margonda Raya akan jadi fokus titik tilang elektronik di wilayah Kota Depok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat