kievskiy.org

Wakil Ketua Komisi X DPR: Kebutuhan Industri 4.0 Harus Disesuaikan dalam Program Pendidikan Vokasi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. /Tangkap layar YouTube DPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi X DPR-RI Dr. Abdul Fikri Faqih, MM mengatakan program pendidikan terutama di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan vokasi harus sesuai dengan kebutuhan industri 4.0. Pasalnya, era sekarang sudah jauh berbeda dengan era-era sebelumnya.

"Kita bukan lagi berada di era mekanik dan era produksi massal, tetapi sudah berada pada era industri 4.0. Ini adalah era inovasi dan kreasi. Dengan demikian ada sejumlah pekerjaan yang dulunya bukan menjadi pekerjaan atau profesi, sekarang muncul menjadi pekerjaan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 November 2020.

Dengan demikian, jelas Fikri, terjadi perbedaan kerangka berpikir masa beberapa puluh tahun silam dengan perkembangan di masa kini adalah, karena pendidikan vokasi yang kita kenal sekarang, tidak seperti dulu lagi. 

 Baca Juga: Link Live Streaming Dynamo Kiev vs Barcelona Liga Champions

"Begitu juga dengan Program Studi (Prodi) di SMK, kini tidak seluruhnya sesuai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Kami masih mengharapkan ada rumusan arah Prodi di SMK bentuknya seperti apa. Mungkin saja di SMK saat ini, mereka belajar tentang elektronika, komputer, dan juga komunikasi visual,” ujar politisi PKS itu.

Di era disrupsi ini, kata dia, perlu juga dirumuskan, seperti apa bentuk sistem vokasional yang mengikat antara SMK dengan kebutuhan dunia usaha. Jadi sistemnya akan mengikuti kebutuhan dunia industri dan dunia usaha.

Dia kembali mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke depan, harus mampu memprediksi dan bersifat fleksibel. Jika nantinya sudah ada peta jalan atau cetak biru maupun grand design yang berisi Rencana Induk, harus dapat mencakup dinamika yang terjadi. 

 Baca Juga: Punya Harta Rp 1.800 Triliun, Bos Tesla Jadi Orang Nomor 2 Terkaya di Dunia

Karena itu kreasi penuh inovasi, perlu diberi ruang bagi terjadinya perubahan-perubahan dalam Rencana Induk, yang saat ini tengah disusun peta jalannya oleh Pemerintah.

Sesuai UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan menjadi urusan wajib yang menyangkut kebutuhan dasar. Untuk itu perlu ada pembagian wewenang yang lebih jelas, Pemerintah Kabupaten/Kota mengadakan pendidikan pada tingkatan SMP (Sekolah Menengah Pertama) sampai ke PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat