kievskiy.org

Pemerintah Perbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Asal Sesuai Prokes

Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. //ANTARA FOTO /Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT – Dalam waktu dekat sekolah akan melaksanakan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka setelah dibolehkan oleh pemerintah

Dalam rencananya kegiatan sekolah tatap muka akan dimulai pada Januari 2021 dengan sejumlah persyaratan, termasuk di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Sampai saat ini wabah virus corona belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan instansi terkait lainnya agar tidak justru memunculkan klaster penularan baru.

Baca Juga: Update Covid-19 DKI Jakarta, Nyaris 80 Persen Tempat Tidur Pasien di Wisma Atlet Sudah Penuh

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," ujar Retno Listyarti.

Baca Juga: Sambangi Markas Besar Angkatan Darat, Prabowo: Bicara Doktrin TNI AD, Harus Lihat Sumber Hukum

KPAI juga menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat