kievskiy.org

Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, Kemendikbud: Keputusan Akhir Ada di Orangtua

Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua.
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua. /Pixabay/Steveriot1

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta mengkaji ulang kebijakan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021.

Pasalnya, saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan.

Sejumlah daerah juga telah menunda pembukaan sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka, karena angka positif Covid-19 di daerahnya masih tinggi.

Baca Juga: Jadi OST Ikatan Cinta, Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu - Cover Amanda Monopo

Kemendikbud pun menegaskan bahwa pembelajaran semester genap dimulai pada Januari 2021, namun kebijakan pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan.

Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021.

Dia menegaskan bahwa pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan atau kantor Kemenag Kabupaten atau Kota, sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Curiga Ada Wanita Lain Saat Cek Handphone Adam Suseno, Inul Daratista: Suami Minta Diruwat Ini

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, atau secara bertahap per wilayah Kecamatan, Desa, Kelurahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat