kievskiy.org

UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Dihapus Mendikbud, Guru dan Orangtua Siswa Desak Disdik Terbitkan Juknis

SISWA kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin, 1 April 2019.*
SISWA kelas XII mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMAN 5 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Senin, 1 April 2019.* /Pikiran Rakyat/Ade Bayu Indra

PIKIRAN RAKYAT - Guru dan orang tua siswa mendesak agar Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Jawa Barat segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan teknis mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan Kemendikbud pada 1 Februari 2021 lalu.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dianggap masih membingungkan kalangan orang tua dan guru, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan mispersepsi penyelenggaraan pendidikan di kalangan masyarakat.

Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Dwi Subawanto, mengakui bahwa kebingungan tersebut kini terjadi di kalangan masyarakat. Dia berharap, penjelasan mengenai surat edaran tersebut seharusnya bisa dilakukan secara lebih mendetail, apalagi menyangkut kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 5 Februari 2020, Indonesia Terdepak dari Peringkat 10 Besar

"Di lapangan, informasinya masih kabur, masih bias, kami belum tahu tentang pengejawantahan surat edaran itu akan seperti apa," kata Dwi, ketika dihubungi "PR", Kamis 4 Februari 2021 sore.

Dwi juga mengatakan belum mendapatkan informasi secara transparan dan komprehensif mengenai asesmen nasional yang dikabarkan akan menjadi pengganti ujian nasional. Juga, mengenai metode yang dilakukan sebagai pengganti ujian sekolah.

Dia berharap, pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang tegas, dan segera bersinergi dengan kalangan pendidikan di seluruh daerah, agar informasi yang didapatkan masyarakat di daerah bisa utuh dan mendetail. Hal itu juga sekaligus mengurangi potensi kekisruhan yang mungkin muncul di daerah.

Baca Juga: MA Idap Gangguan Kejiwaan, Polisi Kini Buru Penyebar Video Asusila di Halte Senen yang Viral

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat