kievskiy.org

Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Mendaftar KIP Kuliah, Ada 5 Langkah

Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Antara/M. Ali Wafa Antara/M. Ali Wafa

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah dari Kemendikbud ini sudah dibuka sejak 8 Januari 2021 kemarin.

KIP Kuliah sendiri diperuntukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Februari 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Saatnya Akhiri Hubungan untuk Sementara Waktu

Oleh karena itu, untuk mendaftar KIP Kuliah salah satu syaratnya calon penerima harus melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi keluarga siswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2021", berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Usai PM Muhyiddin Temui Jokowi, Malaysia Longgarkan Lockdown meski Kasus Covid-19 dan Kematian Masih Tinggi

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat