PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dari Kemendikbud ini sudah dibuka sejak 8 Januari 2021 kemarin.
KIP Kuliah sendiri diperuntukan bagi siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Oleh karena itu, untuk mendaftar KIP Kuliah salah satu syaratnya calon penerima harus melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi keluarga siswa yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2021", berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.