PIKIRAN RAKYAT – Kabar bahagia bagi calon mahasiswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021 kini sudah dibuka.
Bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar.
KIP Kuliah ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu tapi memiliki potensi di bidang akademik yang baik.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, IIMS 2021 Digeser ke Bulan April
Simak syarat-syarat untuk pendaftaran KIP Kuliah, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id:
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca Juga: Soal Crazy Rich PIK Terima Vaksin Covid-19, DPRD Sebut Pemprov Jakarta Tak Konsisten
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Arah Jakarta Amblas, 'Contraflow' Diberlakukan
Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendaftaran KIP Kuliah, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari lama resmi Kemendikbud:
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Simak Apa Itu D-dimer yang Sering Membuat Nyeri Kaki dan Bengkak