PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.
Berdasarkan informasi yang terpasang di laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, jadwal pendaftaran akun bisa mulai dilakukan dari 8 Februari 2021.
Ketika mulai dibukanya pendaftaran KIP Kuliah ini, banyak informasi yang berseliweran di media sosial.
Baca Juga: Dede Yusuf: Komunikasi dan Kepemimpinan Pengaruhi Pembuatan Kebijakan
Untuk itu Kemendikbud menyampaikan sejumlah klarifikasi termasuk soal informasi-informasi yang beredar di media sosial.
Berikut adalah 6 poin klarifikasi dan informasi dari Kemendikbud terkait program KIP Kuliah sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com Selasa 9 Februari 2021:
- Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.
- Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
- Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
- Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2.4 jt/semester langsung ke PT.
- Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33.6 jt; D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25.2 jt; D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16.8 jt; D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8.4 jt).
Baca Juga: Netizen Arab Saudi Mulai Berani Kritik Kerajaan, Merasa Menderita karena MBS Suka Hamburkan Uang
- Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5). Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16.8 jt). Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8.4 jt).***