kievskiy.org

Fakta-Fakta Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Dapat Gelar Akademik Lewat Mimpi hingga Ganti Lambang Negara

Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.*
Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, terancam hukuman penjara sampai 16 tahun. Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Sutarman yang merupakan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa 9 Februari 2021.

Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan yang dilakukan Sutarman itu sendiri digelar secara daring. Sutarman sendiri mengikuti persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, Sony Sonjaya di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul. 

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sudah melanggar dua pasal yang berbeda. Selain telah menggunakan gelar akademik palsu, terdakwa juga dinilai telah melakukan penipuan.

Baca Juga: Darurat Tracer, Menkes Rekrut Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai Tenaga Tracing Covid-19

Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, menyebutkan dalam kasus penggunaan gelar palsu, terdakwa telah melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

"Selama ini terdakwa dinilai telah menggunakan sejumlah gelar palsu. Tanpa sungkan, terdakwa menggunakan sejumlah gelar akademik padahal sebelumnya ia tak pernah mengecap pendidikan di perguruan tinggi manapun," ujar Ariyanto seusai persidangan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah gelar akademik yang digunakan terdakwa tak ada satupun yang merupakan hasil pendidikan formal yang diikutinya. Terdakwa mengaku menyandang gelar-gelar tersebut dari mimpi serta pendidikan alam yang dijalaninya.

Baca Juga: Heran dengan Pernyataan Mensos Risma, Roy Suryo: Apa Pendahulunya Dianggap Tak Pernah Ada?

Selain pasal tentang gelar palsu, tutur Ariyanto, terdakwa juga dijerat pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Penipuan. Atas pelanggaran hukum yang dilakukannya terhadap pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal enam tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat