PIKIRAN RAKYAT - PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Laporan diterima pihak kepolisian atas aduan dari Forum Wali Murid Jawa Tengah yang menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ini merupakan penerbit buku pelajaran Sekolah Dasar (SD) yang sebelumnya memuat kutipan 'Pak Ganjar tidak pernah bersyukur dan salat'.
Kutipan tersebut terselip di buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas 3 SD terbitan 2009.
Baca Juga: Robby Purba Klarifikasi Soal Mendorong Pramusaji: Apa pun Hujatan dari Netizen Saya Terima
Baca Juga: Harapkan Percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, Jokowi: Tak Mudah Rebutan Vaksin dengan 215 Negara
Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah, Tangguh Perwira lantas menyayangkan penggunaan nama Ganjar sebagai contoh di buku pelajaran dengan konotasi negatif.
Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "PT Tiga Serangkai Resmi Dilaporkan ke Polisi, Forum Wali Murid: Dianggap Racuni Pendidikan Anak", PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri dinilai telah melanggar pidana terhadap perlindungan anak.
"Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan penerbit buku tersebut,” ujar Tangguh Perwira Senin, 15 Februari 2021 dikutip dari Antara.