kievskiy.org

Minta Pemerintah Tak Mendua, DPR: Guru Honorer Swasta Harus Peroleh Porsi Sama dengan Sekolah Negeri

Ilustrasi guru./
Ilustrasi guru./ /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelumnya telah resmi akan membuka pendaftaran untuk pengangkatan 1 juta Guru Honorer, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di tahun 2021.

Namun pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK tersebut tak hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri, tetapi juga akan dibuka bagi para guru yang mengajar di Sekolah Swasta.

Tentunya melalui pembukaan seleksi menjadi guru PPPK ini merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil, bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah juga memperhatikan guru honorer di sekolah-sekolah swasta, di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Maret 2021: PT Pertamina (Persero) Cari Lulusan S1

Baca Juga: Bertolak Belakang dengan Pengakuan Memes Prameswari, Billy Syahputra Justru Belum Move On dari Amanda Manopo?

"Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta," kata Agustina seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Lebih jauh, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama, yakni dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.

Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim sudah menyatakan bahwa guru honorer sekolah negeri dan sekolah swasta bisa mengikuti seleksi PPPK.

Namun, Agustina menilai ada kelemahan ketika guru yang lolos seleksi harus mengajar di sekolah negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat