kievskiy.org

Masuk Level 3, Disdik Kota Bandung Dukung PTM Terbatas

Sekda Kota Bandung saat memantau simulasi PTM.
Sekda Kota Bandung saat memantau simulasi PTM. /Dok. Humas Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menjadikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai landasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Bandung yang kini masuk PPKM level 3.

Inmendagri mengatakan daerah yang masuk level 3 bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas maksimal 50%.

"Dalam Inmendagri 35 Tahun 2021, di daerah level 3, tidak mensyaratkan vaksinasi seluruh siswa untuk bisa PTM. Dengan demikian, mengacu pada Inmendagri, PTM terbatas dapat dilakukan. Itu menjadi perhatian kami," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra, Rabu 25 Agustus 2021.

Apabila PTM harus dikaitkan dengan vaksinasi anak, maka PTM tidak bisa dilaksanakan karena anak dibawah usia 12 tahun tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Riza Patria Sebut Pemprov Jakarta Tidak Boleh Gegabah Terkait PTM Terbatas, HNW: Jangan karena Emosi

Dampaknya, siswa SD tidak bisa melaksanakan PTM terbatas. Oleh karena itu, menurut Cucu, PTM terbatas tidak bisa dikaitkan dengan vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Bandung menunggu dibuatnya peraturan wali kota terkait sistem pembelajaran saat PPKM level 3.

Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, jumlah siswa dalam kelas saat PTM terbatas maksimal 50% dari kapasitas. Kecuali, untuk tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), maksimal jumlah siswa dalam kelas 33% dari kapasitas.

Sementara untuk tingkat SDLB, SMPLB, SMLB, MALB, jumlah siswa dalam kelas maksimal 62% hingga 100% dari kapasitas, dengan syarat tiap kelas maksimal lima siswa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat