kievskiy.org

Kebijakan PPDB dari Kadisdik Kota Bandung untuk Siswa Luar Bandung

ORANGTUA dan calon siswa antre menunggu panggilan petugas, saat akan mengambil berkas pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 jalur akademis, di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jumat 10 Juli 2015.*
ORANGTUA dan calon siswa antre menunggu panggilan petugas, saat akan mengambil berkas pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 jalur akademis, di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jumat 10 Juli 2015.*

BANDUNG, (PRLM).- Siswa luar Bandung yang telah bersekolah di Bandung dimudahkan melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya. Siswa tersebut disamakan sebagai warga Kota Bandung. "Kami menguatkan status siswa luar Bandung yang telah bersekolah di Bandung," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana Jumat 11 Maret 2016. Misalnya, siswa yang tinggal di Kota Cimahi akan mendaftar ke SMA di Kota Bandung, Jika siswa tersebut lulusan SMP di Kota Bandung, ia akan dianggap sama dengan tinggal di Kota Bandung dan tidak akan dikategorikan sebagai pendaftar dari luar Kota Bandung. Untuk jalur akademik seperti tahun lalu, sebanyak 65 persen diperuntukkan bagi warga Kota Bandung. Sementara 10 persen sisanya untuk warga luar Kota Bandung. Oleh karena itu, siswa dengan kategori khusus tersebut dikategorikan dalam kuota 65 persen. (Dewiyatini/A-209)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat