kievskiy.org

Transisi Pengelolaan SMA dan SMK, Sekolah tidak Boleh Memungut SPP dan DSP di Semester Pertama

BANDUNG,(PR).- Dinas Pendidikan Kota Bandung menginstruksikan SMA dan SMK tidak memungut iuran bulanan pada enam bulan awal tahun ajaran. Bahkan musyawarah penentuan besaran iuran bulanan dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) telah diberhentikan. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana pihaknya telah memutuskan jeda dalam mengambil kebijakan strategis di masa transisi. Mulai 1 Oktober 2016, pengelolaan SMA, SMK, dan SLB telah dialihkan ke pemerintah provinsi. “Sehingga kami tidak akan mengambil kebijakan strategis pengaturan SMA dan SMK. Meskipun hal yang strategis itu banyak. Kami tidak ingin ada perbedaan kebijakan,” demikian diungkapkan Elih seusai pertemuan dengan Komisi D DPRD Kota Bandung dan aktivis pendidikan di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin, 13 Juni 2016. Diakui Elih, pihaknya telah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pembicaraan tersebut berkaitan dengan upaya mengidentifikasi ruang kebijakan untuk pengaturan SMA dan SMK. Salah satu kebijakan strategis yang dihentikan adalah iuran bulanan dan DSP. Persoalan setelah enam bulan dihentikan pungutan, kebijakan selanjutnya akan ditentukan oleh Disdik Provinsi Jawa Barat. “Karena setelah Oktober 2016, sudah jadi kewenangan Disdik Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat