kievskiy.org

PGRI Minta Aturan Rekrutmen PPPK Dibenahi: Guru Honorer di Atas 35 Tahun Mestinya Dipertimbangkan

Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin 13 September 2021. Seleksi kemampuan bidang berbasis komputer itu dijadwalkan berlangsung dua hari mulai Senin 13 September 2021 dan diikuti 3.500 peserta yang didominasi tenaga honorer guru demi memperebutkan 846 formasi tenaga pendidik mulai jenjang SD, SMP hingga SMA.
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin 13 September 2021. Seleksi kemampuan bidang berbasis komputer itu dijadwalkan berlangsung dua hari mulai Senin 13 September 2021 dan diikuti 3.500 peserta yang didominasi tenaga honorer guru demi memperebutkan 846 formasi tenaga pendidik mulai jenjang SD, SMP hingga SMA. /Antara/Destyan Sujarwoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), kembali menggelar seleksi penerimaan aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS), PPPK dan non PPPK.

Namun, dalam pelaksanaannya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) begitu juga memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Unifah.

Baca Juga: 6 Hari Hilang di Gunung Guntur, Gibran Mengaku Selalu Ditemani Perempuan Tua dan Diberi Makan Nasi Ikan

Selain itu, Unifah mengatakan manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021.

Hal itu disebabkan kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tanggung Nasib 6 Janda yang Jadi Korban Kecelakaan Maut Dul Jaelani, Maia Estianty Tak Ikut Andil?

“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat