PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), kembali menggelar seleksi penerimaan aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS), PPPK dan non PPPK.
Namun, dalam pelaksanaannya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merevisi aturan perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) begitu juga memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi sebagaimana dikutip dalam siaran pers organisasi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
“PGRI meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru,” kata Unifah.
Selain itu, Unifah mengatakan manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki, agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, PGRI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021.
Hal itu disebabkan kebijakan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer.
“Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” kata Unifah.