kievskiy.org

Sistem Zonasi Jadi Pengaduan Terbanyak yang Diterima Ombudsman

ILUSTRASI PPDB.*/ ADE BAYU INDRA/PR
ILUSTRASI PPDB.*/ ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG,(PR).- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat menemukan 86 aduan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Barat. Sebagian besar laporan berkaitan dengan penerapan sistem zonasi. Sedangkan, wilayah pelaporan mayoritas terjadi di Kota Bandung.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan berbagai laporan tersebut sudah diserahkan ke tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Barat. Haneda menyebutkan jenis laporan yang masuk bervariasi.

"Ada yang soal zonasi hingga terkait operator PPDB yang merangkap sebagai PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi). Tapi laporan paling tinggi terkait zonasi," kata Haneda, di kantor Ombudsman Jabar Jalan Kebonwaru, Jumat 28 Juni 2019.

Haneda menyebutkan sebagian dari laporan sudah disampaikan pada dinas pendidikan terkait. Namun, laporan yang masih perlu dilengkapi, masih diproses di Ombudsman.

"Laporan di kita itu tidak dengan serta merta disalurkan ke Disdik. Karena ada yang laporan identitas anaknya nggak jelas, sehingga bisa merepotkan Disdik. Kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan," ujar Haneda.

Siswa tidak mampu

"Alhamdulillah kami dapat instruksi dari gubernur untuk menyampaikan bahwa agar memastikan siswa-siswa yang mendaftar lewat PPDB khusus ekonomi tidak mampu, apabila tidak diterima di negeri itu harus dipastikan dapat bersekolah di swasta dan dibebaskan biaya bulanan yang didapatkan dari sumbangan bantuan sekolah," ujarnya Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dewi Sartika.

Disdik Jabar juga telah bekerja sama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dengan membuat  kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua dan sekretaris BMPS. Kemudian, menyatakan bahwa peserta didik yang  mendaftar SMA/SMK/SLB  dengan menggunakan jalur zonasi KETM yang tidak diterima di sekolah negeri akan disalurkan ke sekolah swasta  menerima dari jalur KETM.

"Saat mendaftar, calon peserta didik harus dibuktikan dengan nomor pendaftaran PPDB. Kemudian mereka akan diberikan subsidi pemenuhan biaya peserta didik dan dana sumbangan pendidikan pada setiap bulan," ujarnya.

Sehingga, kata Dewi, masyarakat yang tidak lolos melalui KETM, tidak perlu bingung lagi karena bisa langsung masuk SMA swasta. Ia menegaskan pemerintah pusat akan menanggung biaya sekolah. Terlebih lagi, lanjut Dewi, koordinasi antara Disdik telah dilakukan dengan  perguruan swasta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat