kievskiy.org

Sepanjang 2019, KPAI Terima 153 Aduan Kekerasan Fisik terhadap Siswa

ILUSTRASI.*/DOK. PR
ILUSTRASI.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 153 pengaduan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap siswa di satuan pendidikan sepanjang 2019.

153 kasus itu terdiri dari anak korban kebijakan, anak korban kekerasan fisik dan bullying, kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dari jumlah tersebut, Retno menjelaskan, kasus yang diselesaikan dengan mediasi sebanyak 19 kasus atau 13 persen, melalui rujukan ke pihak berwenang sebanyak 16 kasus atau 10 persen.

Baca Juga: Kekerasan untuk Alasan Disiplin Berdampak Buruk bagi Tumbuh Kembang Siswa

Kemudian melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta sebanyak 95 kasus atau 62 persen, dan 15 persen diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi serta 23 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan yang diselesaikan melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berdasarkan jenjang pendidikan, 39 persen kekerasan fisik dan perundungan terjadi dijenjang SD atau MI, 22 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat dan 39 persen terjadi di jenjang SMA/SMK/MA.

Adapun jumlah siswa yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan mencapai 171 anak. Sedangkan guru yang menjadi korban kekerasan ada 5 orang.

Lebih lanjut, Retno menyebutkan bahwa pelaku kekerasan adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua.

Kasus kekerasan guru atau kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen, kekerasan siswa ke guru sebanyak 13 persen, kekerasan orangtua siswa ke guru atau siswa 13 persen dan pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya juga cukup tinggi, yaitu 30 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat