kievskiy.org

Kebijakan Ridwan Kamil Soal Pengisian Aplikasi oleh Kepala Sekolah Dianggap Masih Belum Tepat

ILUSTRASI kepala sekolah.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI kepala sekolah.*/DOK. PRFM

PIKIRAN RAKYAT - Belum sempurnanya pengisian aplikasi pengukur kinerja oleh kepala sekolah menghambat proses rotasi maupun promosi kepala sekolah. Pada akhirnya, kondisi ini menyulitkan pengisian jabatan kepala sekolah definitif di sejumlah sekolah.

Wakil Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Jawa Barat Juli Wahyu Pari Dunda mengatakan, aplikasi yang harus diisi oleh kepala sekolah diantaranya peer review dan Tunjangan Remunerasi Kerja elektronik (e-TKR).

Dari 131 Calon kepala sekolah SMA, SMK dan SLB yang mengikuti pemetaan sebagai kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah hanya 31 orang.

Baca Juga: Makin Meluas, Belasan Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir Imbas Curah Hujan Tinggi

Sisanya belum bisa dipromosikan karena pengisian aplikasi peer review dan e-TRK belum sempurna. Para kepala sekolah yang belum lolos tersebut harus memperbaiki terlebih dahulu pengisian peer review dan e-TRK.

Konsekuensinya, sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif harus menunggu lebih lama untuk mendapat kepala sekolah definitif. Hal itu karena masih banyak calon kepala sekolah yang belum bisa dipromosikan.

Menurut Juli, kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pengisian aplikasi memiliki tujuannya sangat baik, yaitu untuk meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur sipil negara. Namun, penerapannya saat ini kurang tepat, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Meski Dibantah Jubir Kepresidenan, #ReshufflePengalihanIsu Tetap Rajai Twitter

"Sekolah akan menghadapi hajat besar pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional sehingga kehadiran kepala sekolah definitif diperlukan. Tercatat hampir 100 SMA, SMK, SLB belum memiliki kepala sekolah, yang mayoritas termasuk sekolah klaster 1," ujar Juli kepada "PR", Senin 24 Februari 2020.

Di sisi lain, banyak kepala sekolah yang sudah lama mengabdi di daerah pelosok belum dirotasi. Dari hasil laporan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, dari 835 kepala sekolah negeri di Jawa Barat, hanya 35 persen yang sudah sempurna mengisi aplikasi peer review dan e-TRK. Sisanya, harus memperbaiki pengisian dua aplikasi tersebut.

"Seharusnya kepala sekolah yang dapat promosi menggeser kepala sekolah yang sudah lama. Hal ini tidak terjadi karena kepala sekolah definitif harus memperbaiki peer review dan e-TRK," kata Juli.

Baca Juga: Simak 5 Formula Dasar untuk Membangun Sebuah Bisnis

Kondisi seperti ini sebenarnya tidak harus terjadi apabila penerapan penilaian dan promosi kepala sekolah dengan peer review dan e-TRK tidak diberlakukan dahulu di lingkungan Dinas Pendidikan. Masih ada acuan penilaian yang bisa dipakai untuk promosi dan rotasi kepala sekolah, yakni Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS).

Juli berharap, Ridwan Kamil meninjau ulang atau menunda pemberlakuan peer review dan e-TRK sebagai syarat rotasi dan promosi Kepala sekolah. Banyak kepala sekolah yang mengeluh kepada pengawas terkait penerapan dua aplikasi itu sebagai syarat promosi dan rotasi.

Sementara itu, salah seorang calon kepala sekolah dari Sukabumi, Dudung menilai, aplikasi peer review dan e-TRK harus diisi dengan baik karena data dari dua aplikasi itu mengambarkan kompetensi calon kepala sekolah. Hal ini juga menggambarkan bahwa seleksi kepala sekolah dilaksanakan dengan ketat. Dudung mengapreasi langkah Pemprov Jabar tersebut agar pengangkatan kepala sekolah tak dilakukan berdasarkan kepentingan lain.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat