PIKIRAN RAKYAT - Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) diputuskan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah terkait dengan adanya ancaman virus corona (COVID-19).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta dan Solo telah mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan kegiatan sekolah selama 2 minggu sebagai antisipasi adanya wabah virus corona.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan surat edaran terkait dengan adanya kebijakan pemda yang meliburkan kegiatan pendidikan.
Dalam surat edaran yang terbit pada Sabtu 14 Maret 2020 itu, disebutkan bila pelaksanaan UN dapat dijadwal ulang bila pemerintah daerah menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan.
Jadwal ulang UN itu dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.
Dalam surat bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 itu, disebutkan juga bila penyelenggaraan UN dapat terus berlangsung bila pemda tidak menyatakan keadaan darurat atau tidak meliburkan kegiatan pendidikan.
UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Prosedur Operasional Standar (POS) dan Protokol UN yang telah ditetapkan BNSP.