PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan aturan mengenai guru bekerja dari rumah.
Beberapa pihak menilai, hanya siswa yang diarahkan untuk belajar di rumah. Sementara guru masih diwajibkan untuk ke sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang menyuarakan hal tersebut.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk merumahkan guru juga selama 14 hari.
“Jangan peserta didiknya belajar di rumah, tetapi para gurunya tetap masuk untuk memenuhi absen,” kata dia, Rabu 18 Maret 2020.
Ia menambahkan, merumahkan anak harus disertai merumahkan gurunya serta kepala sekolahnya.
Dengan demikian, ketika 14 hari kemudian, dapat diketahui yang sehat dan yang mungkin tertular.
Baca Juga: Tersiar Kabar Pasien Positif Corona Berada di Caringin Bogor, Polisi Ungkap Fakta Hasil Pengecekan