PIKIRAN RAKYAT – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Jawa Barat mendukung keputusan pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini untuk meredam penyebaran virus corona.
Sebagai gantinya, untuk menentukan kelulusan siswa, guru bisa mengkalkulasi nilai yang didapat siswa dalam beberapa semester terakhir.
Sekertaris PGRI Jawa Barat Maman Sulaeman mengatakan, sudah seharusnya evaluasi belajar siswa diserahkan kepada guru sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Reda, Unpad Perpanjang Kuliah Online Hingga 19 Juni 2020
Di sisi lain, Maman menilai UN tidak lagi relevan dalam sistem pembelajaran saat ini yang juga menekankan pendidikan karakter. Sementara UN hanya menilai aspek kognitif siswa.
"Belajar bukan mementingkan aspek kognitif saja, tetapi ada karakter, keterampilan siswa. Sistem pembelajaran menyangkut banyak hal, maka UN tidak relevan dengan kurikulum sekarang," kata Maman kepada "PR", Rabu 25 Maret 2020.
Pada era industri 4.0, aspek kognitif saja tidak cukup dimiliki seorang siswa. Siswa harus mempunyai kecerdasan sosial dan kepemimpinan.
Baca Juga: Virus Corona Bikin Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Kompak
Oleh karena itu, nilai UN tidak menentukan kesuksesan siswa karena hanya menggambarkan bagian kecil dari kemampuan siswa.
Peniadaan UN saat merebaknya virus corona juga membuat masyarakat tenang. Apabila pelaksanaan UN dipaksakan, maka hanya akan memunculkan kekhawatiran masyarakat.
Sebagai pengganti UN, Maman menilai, nilai komulatif siswa sejak beberapa semester terakhir bisa dijadikan patokan kelulusan siswa. Banyak data yang bisa dipakai guru, seperti portofolio, nilai ulangan harian dan nilai tugas.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Ditunda Imbas Corona, IOC Justru ‘Disemprot’ Banyak Pihak
Dengan demikian, Maman mengimbau agar guru tidak berpatokan hanya dari nilai rapot.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) wilayah Jawa Barat Iwan Hermawan juga mendukung peniadaan UN 2020. Sejak 2006, FAGI sudah menuntut agar UN dihentikan.
Pada 2007 pun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan penghapusan UN dan kuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung pada 2009.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Opsi Larangan Mudik, Doni : Buka Peluang Penyebaran Covid-19 ke Seluruh Indonesia
"Ditambah dengan kondisi seperti sekarang, apalagi demi keamanan guru, siswa dan tenaga pendidikan lainnya, kami mendukung penghentian UN. Anggaran UN lebih baik dialihkan ke program pembelajaran pencegahan covid-19," ucap Iwan.***