kievskiy.org

Lulus SNMPTN, Calon Mahasiwa UPI Wajib Isi Biodata dan Unduh Surat Pernyataan

FOTO udara Gedung Isola yang merupakan cagar budaya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 September 2019.*/ANTARA
FOTO udara Gedung Isola yang merupakan cagar budaya di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 September 2019.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Semua calon mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) wajib mengisi biodata dan mengunduh hasil pindaian surat pernyataan pada laman https://pmb.upi.edu. Pengunduhan diberi waktu mulai 12 April 2020 hingga 15 April 2020.

Calon mahasiswa kemudian menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Rektor UPI Asep Kadarohman mengatakan, mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunduh surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

Verifikasi data calon mahasiswa akan dilakukan oleh petugas direktorat akademik mulai 14 Mei 2020 hingga 20 Mei 2020 melalui hasil pengisian biodata, unggahan surat pernyataan dan laporan pembayaran biaya pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI.

Baca Juga: Fasilitasi Tenaga Medis Hotel Bintang Lima, Ridwan Kamil: Tiap Pagi Senam dan Diberi Jamu

Seluruh calon mahasiswa baru (selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah/ KIP-K) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2020/2021.

"Informasi tentang biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/ UKT) dan nomor tagihan untuk setiap mahasiswa akan disampaikan di laman https://pmb.upi.edu pada 27 April 2020," kata Asep melalui siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa 7 April 2020.

Baca Juga: Kota Bogor Kekurangan Tenaga Kesehatan untuk Menangangi Pasien COVID-19

Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 04 Mei 2020 sampai 11 Mei 2020 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://pmb.upi.edu. Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar.

Calon mahasiswa baru yang lulus SNMPTN dan memiliki Kartu Indonesia Pintar Kuliah tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI.

Baca Juga: Ijazah Daring bagi Mahasiswa yang Lulus di Tengah Pandemi COVID-19

Selanjutnya, pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring mulai tanggal 03 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman #. Layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan.

Sementara itu, nama calon mahasiswa baru UPI yang diterima melalui Penjaringan Prestasi Akademik (PPA) Mandiri Program Diploma Tiga (D3) tahun akademik 2020/2021, diumumkan melalui laman https://pmb.upi.edu. Calon mahasiswa melalui jalur PPA juga wajib melakukan proses registrasi dan pembayaran pada waktu yang sama dengan calon mahasiswa dari jalur SNMPTN. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat