kievskiy.org

Catat Tanggalnya, Kemendikbud Pastikan Tahun Ajaran Baru Sesuai Jadwal

Kemendikbud hibur dan asah siswa dengan matematika.*
Kemendikbud hibur dan asah siswa dengan matematika.* /Dok. Kemendikbud Dok. Kemendikbud

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menjalankan tahun ajaran baru sesuai jadwal, yakni 13 Juli 2020. Namun demikian, akan ada penyesuaian dalam metode belajar mengajar, antara belajar jarak jauh atau tatap muka. Penyesuaian ini tergantung dengan zona daerah itu berada di tengah pandemi virus corona.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang berlaku sebelumnya, yakni minggu ke tiga bulan Juli. Tahun ajaran baru tidak mungkin digeser sampai awal tahun 2021 sebagaimana yang disuarakan oleh IGI beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, kelulusan SMA dan SMP sudah diumumkan. Sebentar lagi juga akan ada kelulusan SD.

Baca Juga: Buka ATM Pakai Kunci Lemari, Pemuda Kudus Gasak Uang Ratusan Juta

"Artinya, kalau sudah lulus, kemudian tahun ajaran diperpanjang, yang lulus dikemanakan? Termasuk perguruan tinggi juga mulai seleksi. Ada yang SNMPTN, kemudian nanti Juli akan ada SBMPTN. Jadi, ini harus singkron," tuturnya, Kamis 28 Mei 2020 petang.

Menurutnya, di tengah pandemi virus corona ini, yang akan disesuaikan adalah metode belajarnya. Pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring akan tetap diberlakukan di daerah yang berada di zona merah dan zona kuning. Sementara daerah yang berada di zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Zona hijau sekarang ini menurut Gugus Tugas (Percepatan Penanganan Covid-19) ada 108 kabupaten/kota. Selama 2 bulan terakhi belum ada Covid-19," katanya.

Baca Juga: Puluhan Pejudi Sabung Ayam Kocar-kacir Kepergok Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Penetapan zona tersebut harus dilakukan oleh Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan.

"Tapi, yang ingin saya pastikan, zona merah dan zona kuning, itu kemungkinan masih PJJ," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah adanya putusan dari Gugus Tugas dan Kemenkes, sekolah yang kemudian berwenang membuka sekolahnya. Pemda dikatakannya mengikuti putusan dari gugus tugas dan Kemenkes.

Baca Juga: Cara Tonton Live Streaming Peluncuran Roket Dragon SpaceX NASA, Indonesia juga Bisa Lihat

"Kemendikbud hanya membuat syarat dan prosedur sekolah apa yang buka," katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat Mendikbud Nadiem Makarim akan menjelaskan lebih detail tentang tahun ajaran baru berdasarkan zona di daerah-daerah.

"Tetapi, yang ingin saya pastikan, zona merah dan zona kuning, yang sudah ada ODP, PDP, kemungkinan masih pembelajaran jarak jauh," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat