PIKIRAN RAKYAT - Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menerbitkan Peraturan Rektor (PRT) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unpar.
Unpar menjamin kepentingan bagi korban hingga pemberian sanksi berat untuk pelaku, berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan Unpar.
Beleid tersebut dituangkan dalam peraturan Nomor III/PRT/2022-06/049 dan mengatur pula pengenaan sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang disampaikan kepada Rektor Unpar.
Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?
Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, Unpar menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual (KS). Penanganan KS dilakukan melalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan atau bimbingan sosial serta rohani.
Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan memberikan persetujuan, persetujuan diberikan oleh orangtua atau wali korban.
”Pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan KS akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS,” ujar Rektor Unpar, Mangadar Situmorang, melalui siaran pers, seperti dilaporkan kontributor ”PR” Rani Ummi Fadila, Rabu 13 Juli 2022.