kievskiy.org

Unpar Siapkan Sanksi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Sesuai Rekomendasi Satgas PPKS

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Universitas Katolik Pa­ra­hy­angan (Unpar) menerbit­kan Peraturan Rektor (PRT) tentang Pencegahan dan Pe­nanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unpar.

Unpar menjamin kepen­ting­an bagi korban hingga pemberian sanksi berat untuk pe­laku, berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, do­sen, dan tenaga ke­pendidik­an Unpar.

Beleid tersebut dituangkan dalam peraturan Nomor III/PRT/2022-06/049 dan mengatur pula pengenaan sank­si bagi pelaku sesuai de­ngan aturan yang berlaku.

Pe­ngenaan sanksi diberi­kan sesuai dengan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang disampaikan ke­pada Rektor Unpar.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?

Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, Unpar me­nye­diakan layanan pelapor­an kekerasan seksual (KS). Penanganan KS dilakukan me­lalui pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulih­an korban.

Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan atau bimbingan sosial serta rohani.

Pendam­pingan dilakukan berda­sar­kan persetujuan kor­ban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan membe­rikan persetujuan, persetujuan diberikan oleh orangtua atau wali korban.

”Pengenaan sanksi admi­nistratif bagi pe­laku jika terbukti benar me­lakukan KS akan dikenai sank­­si ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan re­komendasi Satgas PPKS,” ujar Rektor Unpar, Manga­dar Situmorang, melalui siar­an pers, seperti dilapor­kan kontributor ”PR” Rani Ummi Fadila, Rabu 13 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat