kievskiy.org

Daftar 7 Aturan Baru dalam EYD Edisi V, Gantikan PUEBI Edisi IV

Ilustrasi. Inilah 7 hal baru dalam EYD edisi V pengganti PUEBI edisi IV.
Ilustrasi. Inilah 7 hal baru dalam EYD edisi V pengganti PUEBI edisi IV. /Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Istilah nama Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) kembali digunakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia untuk menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi IV yang diresmikan pada tahun 2015.

Ketetapan itu merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Surat keputusannya telah diteken oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Prof. Endang Aminudin Aziz pada 16 Agustus 2022.

Hal itu mengakhiri masa pakai PUEBI edisi IV, sebagaimana tertuang dalam diktum keempat yang berbunyi, "Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Baca Juga: Benarkah Ekstrak Biji Petai China Bisa Cegah Efek Samping Obat Kemoterapi Kanker?

Baca Juga: Apa Itu Non-Biner? Istilah Netral Gender yang Sedang Viral

Ada 7 aturan baru EYD yang disampaikan pada Kamis 18 Agustus 2022 dalam taklimat media di kantor Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur, bersama pembahasan mengenai tema dan logo kongres bahasa Indonesia XII.

1. Penambahan kaidah baru, yaitu penambahan gabungan huruf vokal yang disebut Monoftong.

Monoftong memiliki arti satu bunyi (bunyi tunggal) dan gabungan huruf vokal yang dilambangkan sebagai huruf monoftong adalah "eu".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat